Pendidikan khusus yang diselenggarakan pada Tingkat Satuan Pendidikan bagi penyandang tunagrahita sedang dan berat adalah bertujuan meletakkan dasar-dasar perkembangan sikap, pengetahuan dasar dan perkembangan potensi peserta didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya, sesuai dengan tingkat kelainan yang disandangnya.!
Visi
Sekolah
“ TERWUJUDNYA PESERTA DIDIK YANG SEHAT, TERAMPIL DAN MANDIRI “
Yang diukur dengan indicator sebagai berikut :
Peserta didik memiliki kebugaran fisik dan kebahagiaan hidup
Peserta didik tidak selalu bergantung pada orang lain
Peserta didik mampu mengurus diri sendiri
Peserta didik dapat aktif terlibat dalam ketrampilan kerja produktif dikeluarga maupun ditempat kerja terlindung (sheltered workshop)
Misi
Sekolah
Melaksanakan pembelajaran untuk mengembang kan potensi peserta didik
Mewujudkan pelayanan pendidikan yang dijiwai semangat cinta kasih
Menciptakan lingkungan sekolah yang sehat dan menyenangkan
Mengembangkan proses pembelajaran yang berkualitas
Menyelenggarakan tempat kerja terlindung (sheltered workshop)
Meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik dan kependidikan
Program
Sekolah
Meningkatkan Program Pembelajaran
Meningkatkan Kegiatan Ekstra Kurikuler
Meningkatkan Mutu Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Pengadaan Sarana Prasarana Sekolah
Pembinaan Kehidupan Religius dan cinta sesama
Manajemen Peningkatan Mutu Sekolah
Peningkatan Citra Anak Berkebutuhan Khusus
!
Pendidikan
Untuk
Semua!
PENDATAAN
DATA POKOK SEKOLAH.
DAPODIK
DATA POKOK PENDIDIKAN
GURU PEMBELAJAR
SIM PKB
INFO GURU
MANAGEMEN GTK
SLB C1 PANTI ASIH PAKEM Jalan Kaliurang Km 21 Yogyakarta 55582
Hubungi Kami
info@slb-pantiasih.sch.id
PENDIDIKAN LUAR BIASA
Penyelenggaraan Pendidikan
Model penyelenggaraan pendidikan inklusif hanya merupakan salah satu model penyelenggaraan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Model yang lain diantaranya adalah sekolah segregasi dan pendidikan terpadu.Perbedaan ketiga model tersebut dapat diringkas sebagai berikut:
Sekolah segregasi adalah sekolah yang memisahkan anak-anak berkebutuhan khusus dari sistem persekolahan reguler. Di Indonesia bentuk sekolah segregasi ini berupa santuan pendidikan khusus atau Sekolah Luar Biasa dengan jenis kelainan peserta didik.Seperti SLB/A (untuk anak tunanetra), SLB/B (untuk anak tunarungu), SLB/C (untuk anak tunagrahita), SLB/D (untuk anak tunadaksa),SLB/E (untuk anak tuna laras), dan lain-lain. Kelemahan dari sekolah segregasi ini antara lain aspek perkembangan emosi dan sosial anak kurang luas karena lingkungan pergaulan terbatas.
Sekolah terpadu adalah sekolah yang memberikan kesempatan kepada peserta didik berkebutuhan khusus untuk mengikuti pendidikan disekolah reguler tanpa adanya perlakuan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan individual anak. Dengan kata lain,pendidikan terpadu menuntut anak yang harus menyesuaikan dengan sistem yang dipersyaratkan sekolah reguler. Kelemahan dari pendidikan melalui sekolah terpadu ini antara lain, anak berkebutuhan khusus tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan individual anak. Sedangkan keuntungannya adalah anak berkebutuhan khusus dapat bergaul dilingkungan sosial yang luas dan wajar.
Sekolah Inklusif, Sekolah inklusif merupakan perkembangan baru dari pendidikan terpadu. Pada sekolah inklusif setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya, semua diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi dan/atau penyesuaian,mulai dari kurikulum,sarana dan prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai pada sistem penilaiannya. Keuntungan dari pendidikan inklusif anak berkebutuhan khusus maupun anak biasa dapat saling berinteraksi secara wajar sesuai dengan tuntutan kehidupan sehari-hari dimasyarakat,dan kebutuhan pendidikannya dapat terpenuhi sesuai potensinya masing-masing. Sekolah inklusi adalah sekolah yang menginginkan peserta didik yang memiliki kebutuhan khsusu untuk dapat belajar di kelas pendidikan umum (Choate,2000 dalam Sunarjo,2006). Pengertian inklusi secara umum berarti bahwa peserta didik berkebutuhan khusus mendapatkan pelayanan pendidikan utama di dalam kelas umum dan dibawah tanggung jawab seorang guru kelas umum (Mastropieri dan Scruggs,2000).
Pendekatan pendidikan inklusif dalam hal ini tidak seharusnya melihat hambatan ini dari sisi anak/peserta didik yang memiliki kelainan,melainkan harus melihat hambatan ini dari sistem pendidikannya sendiri,kurikulum yang belum sesuai untuk mereka, sarana yang tersedia belum memadai , atau guru yang belum siap menangani mereka,dsb. Dengan demikian untuk merubah yang tereksklusikan menjadi terinklusi adalah dengan mengidentifikasi hambatan atau kesulitan yang dihadapi peserta didik dan mengupayakan sekolah umum/inklusif untuk dapat meningkatkan kemampuannya dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut agar dapat memenuhi kebutuhan mereka
Date: January 2017
Client: -
Category: -
PPDB SLB C1 PANTI ASIH PAKEM
WWW.SLBPANTIASIH.SCH.ID
PPDB SLB C1 PANTI ASIH PAKEM
Selamat Datang di Halaman PPDB SLB C1 PANTI ASIH PAKEM
Halaman ini merupakan resmi Pendaftaran Peserta Didik Baru SLB C1 PANTI ASIH PAKEM. Untuk melakukan pendaftaran silahkan klik menu daftar atau jika sudah mendaftar silahkan cetak bukti pendaftarannya melalui menu print. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Panitia PPDB melalui WA Chat atau EMAIL : ppdb@slb-pantiasih.sch.id
https://ppdb.slb-pantiasih.sch.id/
Date: January 2020
Client: Explore
Category: -
Pendidikan Luar Biasa
-
Pendidikan Luar Biasa Atau Pendidikan Khusus? "Pendidikan khusus"
merupakan terjemahan langsung dari frase "special education", sedangkan "pendidikan luar biasa" merupakan terjemahan yang sudah disisipi nuansa rasa. Frase "luar biasa" selalu mengandung rasa yang "dilebih-lebihkan" (exagerated). Oleh karenanya, anak yang menjadi kajian PLB juga disebut "anak luar biasa"; padahal seharusnya kita menanamkan pemahaman bahwa mereka sesungguhnya anak biasa seperti anak-anak lainnya tetapi mereka memiliki kebutuhan khusus akibat disabilitasnya dan akibat lingkungan yang tidak aksesibel. Wikipedia (2012) menyebutkan bahwa lawan dari special education adalah general education. Kalau kita menggunakan terjemahan langsung,
maka kita dapat mengatakan bahwa lawan dari pendidikan khusus adalah pendidikan umum. Lalu, apa lawan dari pendidikan luar biasa? Pendidikan biasa? Tetapi istilah "pendidikan biasa" tidak lazim. Ini berarti bahwa ada sesuatu yang salah dengan istilah "pendidikan luar biasa". Di atas semua itu, undang-undang RI membenarkan penggunaan istilah pendidikan khusus. Istilah pendidikan khusus digunakan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 32 undang-undang tersebut menggariskan bahwa "Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa
Date: January 2017
Client: DEDI VANDJOGJA
Category: -
Dukungan Perilaku yang Positif Bagi ABK
-.
Beberapa anak dengan kelainan mempunyai perilaku yang mengganggu atau tidak berperilaku secara sesuai dengan teman-teman pada umumnya di dalam kelas. Misalnya seorang siswa yang mempunyai kesulitan dalam menemukan kata-kata yang benar untuk mengatakan maksudnya meminta bantuan, mungkin akan mengekspresikan rasa frustrasinya dengan mendorong temannya. Dulu perilaku tersebut dianggap sebagai suatu bentuk konsekuensi negatif. Kenyataan dewasa ini sangat berbeda. Sekarang para ahli mempergunakan dukungan perilaku positif yang terintegrasi dalam perencanaan intervensi perilaku. Mereka melihat perilaku siswa dalam konteks situasi dimana hal itu terjadi, secara hati-hati menentukan apa yang terjadi dalam rangka merancang cara untuk mengurangi perilaku negatif, meningkatkan perilaku yang diinginkan, dan membantu siswa memiliki kualitas akademik dan sosial yang lebih baik dalam kehidupannya. Di dalam contoh dimana seorang siswa mendorong temannya, para ahli akan menganalisis masalah serius tersebut, dan memahaminya dengan baik, kemudian mereka akan menentukan intervensinya. Mereka mungkin akan mencoba mencegah rasa frustrasi siswa dengan memberikan penugasan yang tidak terlalu sulit atau dengan kata lain membantu siswa untuk terhindar dari situasi frustrasi. Mereka juga mungkin mengajarkan kepada para siswa cara terbaik untuk mengekspresikan rasa frustrasinya, mungkin dengan mengajarkan kepada siswa untuk mengatakan Tolong saya.... dan memberikan penghargaan kepada siswa untuk perilaku yang sesuai atau dapat diterima. Mereka juga bekerja bersama-sama dengan orang tua dalam merancang program perilaku siswa, sehingga ada konsistensi antara pendekatan di sekolah dan di rumah.
Date: January 2017
Client: -
Category:-
Down syndrome Bukanlah Akhir Dunia
-
Down syndrome (DS) dapat diartikan sebuah kondisi bawaan akibat terjadinya trisomi21 yang mengakibatkan terjadinya kelebihan jumlah kromosom 21. Kelainan kromosom dapat disebabkan akibat adanya proses translocation (kromosom yang mengalami kerusakan melekat atau berpindah pada kromosom lain) dan mosaicims. Namun, penyebab terjadinya DS sampai saat ini belum diketahui secara pasti. Dalam beberapa jurnal disebutkan bahwa penyebab DS diakibatkan adanya kurangnya yodium saat proses perkembangan janin, adanya faktor genetik (bawaan), dan akibat usia orang tua terlalu tua atau terlalu dini. Rata-rata penderita DS memiliki IQ di bawah 70 sehingga seringkali mengalami gangguan adaptif perilaku. Namun, hambatan kecerdasan tersebut terbagi menjadi 2 bagian, yaitu sedang atau rendah sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa penderita DS mampu bersekolah di sekolah umum. Saat ini kehidupan penyandang DS di Indonesia rentan terhadap diskriminasi akibat minimnya informasi penyakit, pengobatan, pendidikan, akses publik, dan terutama adalah peluang kerja penyandang DS sangatlah terbatas.
Date: January 2017
Client: DEDI VANDJOGJA
Category: Website Design
Mengenal Induksi
-
Guru adalah pendidik dengan tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, melaksanakan penilaian dan evaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Sedangkan Guru Pemula yaitu Guru yang baru pertama kali melaksanakan tugas sebagai Guru dalam proses pembelajaran sesuai tugas utamanya. Guru Pemula tersebut mengajar di Sekolah Negeri, atau sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau Sekolah Swasta yang di selenggarakan Yayasan.
Program Induksi bertujuan untuk membimbing Guru Pemula agar mampu beradaptasi dengan lingkungan kerjanya, dan agar ia mampu melaksanakan tugasnya sebagai Guru Profesional. Prinsip pelaksanaan program induksi yaitu profesionalisme, kesejawatan, akuntabel dan berkelanjutan. Program Induksi ini dilaksanakan oleh Guru Pemula yang berstatus CPNS yang ditugaskan di sekolah negeri. Guru Pemula berstatus PNS mutasi dari jabatan lain, dan Guru bukan PNS, atau Guru Yayasan yang mengajar di Sekolah Swasta. Karena itu Guru Pemula dipersiapkan untuk menjadi Guru yang Profesional, maka ia wajib menyusun Rancangan Pembelajaran/ bimbingan, melaksanakan pembelajaran, melaksanakan penilaian dan mengevaluasi hasil pembelajaran serta wajib melakukan perbaikan dan pengayaan. Selain memiliki kewajiban maka Guru Pemula juga berhak memperoleh bimbingan dalam proses pembelajaran sebagai Guru Kelas maupun Guru Mapel, atau bimbingan bagi Guru Bimbingan dan Konseling. Beban mengajar bagi Guru Pemula antara 12 - 18 jam tatap muka per minggu, bagi guru mata pelajaran. Bagi Guru Bimbingan dan Konseling mendapat beban 75-100 peserta didik per tahun. Yang melaksanakan penilaian bagi Guru Pemula adalah Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah wajib membimbing agar guru menjadi profesional. Bimbingan berupa penyusunan rencana pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian dan evaluasi serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekolah.
Waktu yang dibutuhkan untuk kegiatan induksi ini selama satu tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun. Bagi Guru Pemula yang berstatus CPNS/ PNS, atau PNS yang mutasi dari jabatan lain, maka bila kegiatan ini lolos dengan nilai kinerja kategori baik, akan mendapat sertifikat dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten /Kota dan merupakan salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional Guru. Apabila sudah dilakukan perpanjangan namun ia tidak lolos dengan nilai tidak mencapai kategori baik, maka ia dapat mengajar tanpa jabatan fungsional guru. Bagi Guru Yayasan sertifikat Guru Pemula ini sebagai salah satu syarat untuk diangkat menjadi Guru Tetap Yayasan ( GTY ). Namun apabila sudah perpanjangan ia tidak memenuhi syarat penilaian kategori baik, maka ia tidak dapat diangkat menjadi Guru Tetap Yayasan.
Namun kita semua mengetahui, sebelum diangkat menjadi Guru CPNS, para Guru ini sebetulnya sudah mengabdikan diri selama lebih 10 tahun bahkan lebih, dan ia sudah mengerti betul bagaimana harus menjadi Guru yang profesional. Apakah ia juga masih diperlukan untuk mengikuti Program Induksi, sungguh pun bila mengikuti pasti lolos dan mendapat sertifikat.
Apa manfaatnya ? Yang pasti banyak manfaatnya salah satunya ia mendapatkan sertifikat Induksi, bagi Guru Yayasan sebagai dasar diangkat menjadi Guru Tetap. Bagi yang PNS ya mendapat sertifikat.
Program Induksi ini sudah diluncurkan melalui Permendiknas Nomor 27 Tahun 2010, namun dalam pelaksanaannya masih banyak mengalami kendala. Memang pendidikan kita ini masih banyak problematika yang belum terpecahkan. Mudah-mudahan ke depan akan lebih baik.
Sedangkan Guru Pemula yaitu Guru yang baru pertama kali melaksanakan tugas sebagai Guru dalam proses pembelajaran .Jadi Tidak Ada Kaitannya Sama Sekali antara induksi dan insentif pusat via Dapodik
Semoga bermanfaat !