18 April 2024
Breaking News

Mekanisme Dana bos 2020

Terkait pertanggung jawaban penggunaan dana BOS, Kresna menjelaskan, sekolah melalui laman Kemendikbud akan menyampaikan laporan secara online di aplikasi BOS Alur.

“Kalau dulu, sekolah satu dengan lainnya saling tunggu dan harus dilaporkan ke provinsi, provinsi baru laporkan ke Kemenkeu, dan Kemenkeu baru mentransfer ke provinsi. Nanti sekolah bisa langsung mengakses ke laman tadi, kalau sudah oke bisa langsung di SK-kan Kemendikbud,” ujarnya.

Dia menjelaskan SK sekolah penerima langsung diterbitkan Kemendikbud, bukan oleh pemerintah provinsi lagi.
Ia menjelaskan bila melihat data sementara, dari 216 ribu sekolah penerima, yang sudah di SK-kan itu baru sekitar 136 ribu untuk tahap satu.

“Memang ada SK tahap dua, yang tengah diverifikasi Kemendikbud. Jadi, SK langsung dari Kemendikbud,” ujar Kresna.

Ia menjelaskan besaran dana BOS yang diterima itu rata-rata satuannya berbeda. Sulu SD Rp 800 ribu per siswa, sekarang Rp 900 ribu. SMP dulunya Rp 1 juta per siswa, sekarang Rp 1,1 juta. SMA dulu per siswa Rp 1,4 juta, sekarang Rp 1,5 juta. “Jadi, tergantung jumlah siswanya,” katanya.

Ia menambahkan untuk madrasah, satuan yang diterima sama, tetapi anggarannya masuk dalam pos Kementerian Agama, bukan BOS transfer daerah.

Menurut dia, kalau dulu pencairan dana bos ada empat tahap. Yakni Januari 20 persen, April 40 persen, Juli 20 persen, dan Oktober 20 persen. Namun, sekarang hanya tiga tahap. Yakni Januari 30 persen, April 40 persen, dan September 30 persen.

“Jadi, diubah karena dulu sequence (urutan) kurang pas, karena ada pergantian tahun ajaran. Nanti SK diatur setahun sekali, jadi nanti itu per 31 Agustus kondisinya,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *